Cari Blog Ini

25 Apr 2018

Saran dan Kesimpulan




Saran

Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya.



Ketua Masyarakat Indonesia Anti Hoax Septiaji Eko Nugroho menguraikan lima langkah sederhana yang bisa membantu dalam mengidentifikasi mana berita hoax dan mana berita asli. Berikut penjelasannya:

 1. Hati-hati dengan judul provokatif

Berita hoax seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif, misalnya dengan langsung menudingkan jari ke pihak tertentu. Isinya pun bisa diambil dari berita media resmi, hanya saja diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki sang pembuat hoax. Oleh karenanya, apabila menjumpai berita denga judul provokatif, sebaiknya Anda mencari referensi berupa berita serupa dari situs online resmi, kemudian bandingkan isinya, apakah sama atau berbeda. Dengan demikian, setidaknya Anda sebabagi pembaca bisa memperoleh kesimpulan yang lebih berimbang.

2. Cermati alamat situs

Untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situs dimaksud. Apabila berasal dari situs yang belum terverifikasi sebagai institusi pers resmi -misalnya menggunakan domain blog, maka informasinya bisa dibilang meragukan. Menurut catatan Dewan Pers, di Indonesia terdapat sekitar 43.000 situs di Indonesia yang mengklaim sebagai portal berita. Dari jumlah tersebut, yang sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi tak sampai 300. Artinya terdapat setidaknya puluhan ribu situs yang berpotensi menyebarkan berita palsu di internet yang mesti diwaspadai.

3. Periksa fakta

Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri? Sebaiknya jangan cepat percaya apabila informasi berasal dari pegiat ormas, tokoh politik, atau pengamat.

Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh. Hal lain yang perlu diamati adalah perbedaan antara berita yang dibuat berdasarkan fakta dan opini. Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti, sementara opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita sehingga memiliki kecenderungan untuk bersifat subyektif.

4. Cek keaslian foto

Di era teknologi digital saat ini , bukan hanya konten berupa teks yang bisa dimanipulasi, melainkan juga konten lain berupa foto atau video. Ada kalanya pembuat berita palsu juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca. Cara untuk mengecek keaslian foto bisa dengan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarian Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan.

5. Ikut serta grup diskusi anti-hoax

Di Facebook terdapat sejumlah fanpage dan grup diskusi anti hoax, misalnya Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), Fanpage & Group Indonesian Hoax Buster, Fanpage Indonesian Hoaxes, dan Grup Sekoci. Di grup-grup diskusi ini, kita bisa ikut bertanya apakah suatu informasi merupakan hoax atau bukan, sekaligus melihat klarifikasi yang sudah diberikan oleh orang lain.

Sumber :

https://kominfo.go.id/content/detail/8949/ini-cara-mengatasi-berita-hoax-di-dunia-maya/0/sorotan_media


Saran pribadi
Mengenai illegal content atau berita hoax . Tindakan yang harus kita ambil adalah terima dengan biasa saja informasi berita tersebut , dengan harus memastikan kebenaran dari sumber yang jelas.


Kesimpulan

Kita sebagai manusia harus lebih berhati hati dan smart, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat untuk pribadi dan sesama , kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.




Demikianlah makalah ini kelompok kami susun semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca blog kami.

Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya saya mengucapkan terimakasih.

24 Apr 2018



Penyebaran informasi berita hoax yang sering sekali belakangan ini di Indonesia seperti tidak pernah habis. Entah apa maksud dan tujuannya, yang jelas kebohongan apa pun yang merugikan dan membuat resah masyarakat pada umumnya dan tidak dibenarkan. Akan tetapi anehnya, banyak dari masyarakat indonesia yang justru menelan berita bohong itu mentah-mentah. Apa memang mungkin adat orang indonesia senang sekali dengan berita yang lagi booming viral tanpa mencari sumber kebernaran berita tersebut.



Dan sebelum lanjut pembahasan lainnya apa sih itu berita Hoax dan Cyber Crime..


Pengertian Cyber Crime  dan Illegal Content



Apa itu Cyber Crime?

Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan munculnya era internet. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai kejahatan internet.



Sejarah Awal

Awal mula hoax bisa ditelusuri bahkan sebelum 1600-an. Kebanyakan informasi pada era tersebut disebarkan tanpa komentar. Pembaca bebas menentukan validitas informasi berdasarkan pemahaman, kepercayaan/agama, maupun penemuan ilmiah terbaru saat itu.

Kebanyakan hoax pada era tersebut terbentuk karena spekulasi. Misalnya saja, saat Benjamin Franklin pada 17 Oktober 1745 via Pennsylvania Gazette melansir tentang batu-batuan dari  China yang bisa digunakan untuk mengobati rabies, kanker, dan penyakit mematikan lain.

Bagaimanapun, verifikasi informasi itu hanya didasari oleh testimoni personal. Satu pekan kemudian, sebuah surat klarifikasi di Gazette mengklaim bahwa bebatuan tersebut ternyata terbuat dari tanduk rusa dan tidak memiliki kemampuan medis apapun.

Pada 1726,  penulis Jonathan Swift menggunakan strategi hoax untuk menerbitkan cerita berjudul Travels Into Several Remote Nations of the World. Sebelumnya, pada 1708, dia juga menggunakan hoax tidak berbahaya berisi prediksi astrologi pada 1 April, yang kini dikenal sebagaiApril Fools’ Day.

Pada 1835, penulis Edgar Allan Poe menerbitkan cerita hoax terkenal; The Unparalled Adventure of One Hans Pfaall tentang pria yang pergi ke bulan menggunakan balon udara dan tinggal di sana selama 5 tahun.

Permulaan Abad 20

Perkembangan hoax semakin pesat pada pertengahan pertama abad 20. Seiring dengan itu, jumlah komunitas sains semakin melesat di Amerika Serikat, dan banyak dari mereka yang menerbitkan penemuan hoax yang menggemparkan.

Salah satu hoax yang paling menggemparkan saat itu adalah The Great Moon Hoax yang dilansir pada 1835 di The Sun, New York. ReporterThe Sun menduga bahwa peneliti John Herschel menemukan manusia bersayap setinggi 4 kaki di bulan.

Cerita tersebut lama-kelamaan dipercaya publik sebagai sebuah kebenaran. Apalagi, John adalah putra dari peneliti penemu planet Uranus, William Herschel. Setelah hoax itu terbongkar, publik menuntut pemilikThe Sun, Benjamin Day.

Pada 1860-an, P.T. Barnum membuathoax berjudul What Is It?, yang diklaim menjawab misteri teori Charles Darwin tentang evolusi primata menjadi manusia. Ironisnya, hoax tersebut digunakan sebagai senjata politik saat era pemilihan presiden Abraham Lincoln.

Pada 1874, James Gordon Bennett Jr. Membuat cerita hoax di New York Herald tentang binatang buas yang kabur dari kebun binatang dan membunuh 49 orang. Akibat hoaxtersebut, terjadi kekacauan dan kepanikan publik yang hebat.

Abad 20 dan Seterusnya

Pada abad ke-20, berita hoax lebih banyak disebarkan melalui jalur siaran ketimbang media cetak. Hal itu terjadi seiring dengan perkembangan media massa, yang mengharuskan penayangan berita secepat mungkin. Akibatnya, banyak media massa yang tidak mengklarifikasi informasi terlebih dahulu sebelum menyebarluaskannya.

Hoax masa kini diklaim lebih menakutkan karena bisa dibuat dengan sangat mudah dan cepat melalui Internet. Pada era digital, jumlah hoax (baik yang disengaja maupun tidak) di bidang politik, sains, ekonomi, sosial, maupun hiburan sudah tidak dapat dihitung.



 Apa itu Illegal Content?

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.



Siapa pelaku cyber crime?

Perlu kita ketahui pelaku cybercrime adalah mereka yang memiliki keahlian tinggi dalam ilmu computer, pelaku cybercrime umumnya menguasai algoritma dan pemrograman computer unutk membuat script/kode malware, mereka dapat menganalisa cara kerja system computer dan jaringan, dan mampu menemukan celah pasa system yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan.



http://industri.bisnis.com/read/20170114/105/619451/ini-sejarah-hoax-dari-masa-ke-masa




Hasil gambar untuk logo bsi


Latar Belakang


Kata Penggantar


Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat serta kasih sayang-Nya kepada setiap manusia. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW. Nabi akhir zaman kita semua.

Melalui tulisan ini berisikan pengertian tentang Cybercrime, Illegal Content', dan penjelasan tentang salah satu contoh perilaku Cybercrime yaitu “Illega Content" beserta contoh kasus dan hukum-hukum yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Melalui tulisan ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada kita semua yang ingin mengetahui tentang kejahatan di dunia teknologi serta hukum yang bisa didapatkan seseorang atas perbuatannya.

Tulisan ini juga dibuat untuk memenuhi syarat nilai UAS untuk mata kuliah Etika Profesi dan Kekayaan Intelektual. Kami menyadari bahwa makalah ini sangat jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun selalu kami harapkan untuk kesempurnaan 
makalah ini.

Akhir kata kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan makalah ini. Semoga Allah SWT. selalu meridhoi segala usaha yang kita lakukan. Amin.



Anggota kelompok

Erfina Rosa                    11141637

Ali Anwar Said             11151091

Michael Aditya             11152084

Muizzu Muhaimin        11151318

Nurhasanah                  11152039




















Wakapolri Penyebar Berita hoaks dan Isu Penyerangan Tokoh Agama di tangkap



Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Syafruddin, mengatakan sebagian besar informasi penyerangan terhadap tokoh agama yang terjadi akhir-akhir ini di sejumlah daerah adalah hoax alias bohong.

"Beberapa kejadian itu dibangun secara hoax," Adanya oknum yang tidak brtanggung jawab untuk memecah kesetabilitasan dan ketentraman negara kata dia saat bertemu para ulama di Masjid Arif Nurul Huda Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu, 21 Februari 2018. Dia mencontohkan, dari 13 kejadian di Jawa Barat, yang benar hanya dua.


Syafruddin mengatakan memang ada beberapa kejadian penyerangan terhadap ulama oleh orang yang diduga mengalami gangguan jiwa. "Memang ada beberapa tapi hoak-nya banyak," katanya. Dia menyebut informasi hoax mencapai 95 persen.

Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia ini menolak kasus ini disamakan dengan peristiwa penyerangan kiai pada 1998. Menurut dia, kasus 1998 kejadiannya memang ada dan masif. "Kasus sekarang berkembangnya karena hoax."

Dia mengklaim telah menangkap pelaku yang menyebarkan informasi hoax tersebut. "Pelakunya sudah diamankan dan nanti akan dikembangkan," kata dia sembari menegaskan bahwa penyebaran informasi hoax dilakukan oleh kelompok tertentu.

Dalam dua bulan terakhir terjadi lima penyerangan terhadap tokoh agama. Pada Ahad lalu, KH. Hakam Mubarok, pengasuh Ponpes Karangasem, Lamongan, diserang orang gila. Belakangan diketahui pelaku bernama Nandang Triyana, warga Cirebon.

Sebelumnya Pemimpin Pondok Pesantren Al Hidayah, Bandung, Kiai Umar Basri, dianiaya orang tak dikenal. Awal Februari lalu, Komando Brigade Persatuan Islam di Bandung, Ustad Prawoto, tewas dianiaya orang yang diduga mengalami depresi.

Selanjutnya sekelompok orang mempersekusi terhadap Biksu Mulyanto Nurhalim dan pengikutnya di Legok, Tangerang. Kemudian penyerangan terjadi di Gereja Santa Lidwina Sleman oleh mahasiswa berumur 23 tahun.







Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1063013/wakapolri-penyebar-hoax-isu-penyerangan-tokoh-agama-ditangkap






 Iron Man Bali

Seorang pria asal Bali berusia 31 tahun bernama I Wayan Sumardana alias Sutawan alias Tawan dijuluki sebagai manusia robot. Julukan itu dia peroleh karena kemampuannya dalam merancang robot. Hebatnya, robot ciptaannya mampu menggerakkan tangan kirinya yang lumpuh karena stroke. Dengan menggunakan perangkat electronik rongsokan, dia berhasil menciptakan robot yang digerakan melalui sensor otak dengan sistem EEG electroencephalography.

Namun setelah diteliti semua itu Hoax karena banyak kejanggalan yang ditemui misalnya robot tersebut tidak bisa dipakai orang lain, malah sempat didatangi oleh ahli sistem saraf otak yang ternyata setelah melihat langsung “elektroda” yang ditempatkan di kepala dan “tangan robot”, bisa pastikan keseluruhannya tidak berfungsi alias hoax. Dan yang terakhir ketika akan di uji dia mengatakan bahwa robotnya tersebut sudah rusak.

Sumber :

https://news.okezone.com/read/2017/10/06/337/1790379/berita-berita-hoax-yang-sempat-ramai-di-indonesia-nomer-satu-hoax-iron-man-bali



Heboh logo lambang PKI di uang kertas baru

Baru-baru ini netizen dihebohkan dengan cetakan baru uang kertas Indonesia.Pasalnya menurut mereka uang kertas cetakan baru ini nampak terlihat logo 'palu arit'.Menurut mereka gambar tersebut seperti logo PKI.Isu ini mulai menyebar di Facebook, saat salah seorang netizen mempertanyakan lambang itu.

Netizen lainnya pun ikut menyambut dan ikut menyebarkan, sehingga menjadi viral di media sosial.Memang ada perbedaan dalam cetakan uang kertas rupiah yang baru ini.Foto-foto ini banyak tersebar di berbagai media sosial, terutama di grup Facebook.

Seperti kata seorang netizen dalam grup Facebook INFO WONG SOLO.
"Di logo BI uang baru kog terdapat simbol PALU ARIT ya????"
Namun penjelasan sebenarnya adalah gambar tersebut bukan merupakan "logo palu arit" seperti yang diduga para netizen.

Dilansir dari kompasiana.com, tulisan Junanto Herdiawan menjelaskan bahwa gambar tersebut merupakan gambar saling isi (rectoverso).
Menurut Junanto setiap pecahan uang rupiah memiliki unsur-unsur pengaman atau yang biasa disebut security features.Keaslian uang dapat dilihat dari unsur-unsur tersebut.Misalnya dari benang pengaman dan gambar air yang bisa kita lihat dengan cara diterawang.

Tapi ada lagi satu unsur pengaman yang mungkin tidak banyak diketahui orang, yaitu yang dinamakan dengan 'gambar saling isi', atau dikenal dengan istilah rectroverso.Melihat rectroverso tentu saja tidak bisa dilakukan dari satu sisi mata uang saja, 

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri Djoko Raharto meluruskan kabar palu-arit kepada ulama dan tokoh agama. Kabar itu dinilai sengaja diembuskan oknum tertentu untuk merusak perekonomian masyarakat.

Djoko Raharto menjelaskan, gambar palu-arit itu sebenarnya adalah logo Bank Indonesia (BI) yang dijadikan sebagai salah satu fitur pengaman uang. Perum Peruri telah menerapkan fitur-fitur pengamanan pada uang sejak 2000. Hanya, ada beberapa bentuk fitur pengaman yang diubah agar semakin sulit ditiru. Setidaknya ada sebelas fitur pengaman pada uang rupiah baru ini.

http://sumsel.tribunnews.com/2016/11/12/heboh-logo-diduga-lambang-pki-di-uang-kertas-baru-ini-penjelasan-perkuat-kabar-tersebut-hoax?page=all





















Undang-undang yang mengatur Tentang Illegal Content





a. Pasal 28 ayat (1) UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen tentang informasi dan transaksi elektronik.


perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

b. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

2) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.


1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.


Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Efektivitas pasal tentunya dapat dilihat dari setidaknya dua sisi, yaitu pengaturan dan penerapan/penegakan (law enforcement)

Sumber :
m.hukumonline.com/berita/baca/lt5832c886e58e6/awas-ini-jerat-hukum-bagi-pembuat-dan-penyebar-isu-ihoax-rush-money



Saran dan Kesimpulan Saran Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Ketua ...