Cari Blog Ini

24 Apr 2018





















Undang-undang yang mengatur Tentang Illegal Content





a. Pasal 28 ayat (1) UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen tentang informasi dan transaksi elektronik.


perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

b. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

2) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.


1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.


Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Efektivitas pasal tentunya dapat dilihat dari setidaknya dua sisi, yaitu pengaturan dan penerapan/penegakan (law enforcement)

Sumber :
m.hukumonline.com/berita/baca/lt5832c886e58e6/awas-ini-jerat-hukum-bagi-pembuat-dan-penyebar-isu-ihoax-rush-money



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saran dan Kesimpulan Saran Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Ketua ...